KPAD Bogor Beberkan Fakta Terbaru, Soal Kasus Anak Tiri yang Disetrika Ayahnya di Bojonggede

Rabu, 06 April 2022 – 21:50 WIB
KPAD Bogor Beberkan Fakta Terbaru, Soal Kasus Anak Tiri yang Disetrika Ayahnya di Bojonggede - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kasus penganiayaan anak yang dilakukan ayah tiri. Foto: ilustrasi

"Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir untuk memberikan support dan jaminan perlindungan terhadap korban dan keluarga," terangnya.

Saat ini kasus penganiayaan itu sudah ditangani oleh Polres Metro Depok, dan pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak.

Dalam kasus ini, pelaku berpotensi mendapat hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, serta pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan penganiayaan adalah orangtuanya.

“Namun, ternyata istri pelaku juga mendapatkan penganiayaan, sehingga pelaku juga berpotensi terjerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," bebernya.

Dirinya menyebut KPAD Kabupaten Bogor tidak mentolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa, terlebih dilakukan oleh orang tuanya.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus diberikan secara maksimal," ujar Andika.

Pihak KPAD juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor, agar berani melaporkan setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap anak kepada penanggung jawab wilayah setempat seperti RT, RW, atau Desa setempat. (mcr19/jpnn)

KPAD Kabupaten Bogor siap mendampingi kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 8 tahun berinisial PR, yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial RR (24).

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News