Banding Vonis Herry Wirawan Dikabulkan PT Bandung, Ini Tanggapan Kejati Jabar
“Banyak hal ya yang dibanding waktu itu. Mulai dari hukumannya sampai juga dengan restitusi, sampai dengan tuntutan kami adalah salah satunya pembubaran yayasan.
“Makanya secara jelas kami akan melihat dulu seperti putusan dari Majelis Hakim banding nantinya, sehingga kami bisa menentukan langkah apa yang diambil selanjutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Hakim menganulir vonis Herry menjadi pidana mati.
"Menerima permintaan banding dari/jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dalam dokumen putusan.
Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (mcr27/jpnn)
Banding Jaksa atas vonis seumur hidup Herry Wirawan dikabulkan PT Bandung. Begini tanggapan Kejati Jabar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News