Meita Irianty Daycare Wensen School Didakwa Pidana Maksimal 15 Tahun Bui
Kamis, 17 Oktober 2024 – 14:45 WIB
![Meita Irianty Daycare Wensen School Didakwa Pidana Maksimal 15 Tahun Bui - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2024/10/17/terdakwa-meita-irianty-saat-mengikuti-agenda-sidang-perdana-uqet.jpg)
Terdakwa Meita Irianty saat mengikuti agenda sidang perdana di PN Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn
"Terdakwa menarik tangan AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali," lanjutnya.
Meita didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan anak tersebut menderita sakit atau luka, dengan ancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (mcr19/jpnn)
Pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua balita. Pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun bui
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News