Meita Irianty Daycare Wensen School Didakwa Pidana Maksimal 15 Tahun Bui

Kamis, 17 Oktober 2024 – 14:45 WIB
Meita Irianty Daycare Wensen School Didakwa Pidana Maksimal 15 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Terdakwa Meita Irianty saat mengikuti agenda sidang perdana di PN Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

"Terdakwa menarik tangan AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali," lanjutnya.

Meita didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan anak tersebut menderita sakit atau luka, dengan ancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (mcr19/jpnn)

Pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua balita. Pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun bui

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News