Terungkap, Begini Isi Ceramah 'Bohong' Bahar Smith Tentang Penangkapan Rizieq Shihab

Untuk diketahui, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Maulid Nabinya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bahar dinaikan statusnya bersama dengan TR yang merupakan pengunggah pertama video ceramah Bahar di akun Youtube pribadinya.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Terungkap dalam surat dakwaan, Habib Bahar bin Smith sebar berita bohong terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab dalam ceramah Maulid Nabi di Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News