Baru Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ajay Priatna Langsung Mengajukan PK

Rabu, 02 Oktober 2024 – 19:15 WIB
Baru Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ajay Priatna Langsung Mengajukan PK - JPNN.com Jabar
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna seusai bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (2/10/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Atas dasar itu lah, Ajay Priatna mengajukan upaya PK ke Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini masih mengajukan PK di MA, mudah-mudahan majelis PK bisa memberikan keadilan untuk Pak Ajay dan keluarganya,” ungkapnya.

Adapun eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna hari ini dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Ajay bebas setelah menjalani vonis 4 tahun sejak April 2023 dalam kasus suap dan gratifikasi. (mcr27/jpnn)

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seusai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News