Penetapan Tersangka Perwira Polisi Dalam Kasus Pembunuhan Subang Berawal dari Fakta Persidangan
Selain itu, nama oknum anggota Polri tersebut sebetulnya sudah mencuat sejak Desember 2023, namun menunggu pembuktiannya di sidang Yosep.
“Sejak Desember, ada laporan T ini lakukan perintangan, yang laporkan dia penyidik yang memproses kasus ini,” tuturnya.
“Dengan berjalannya persidangan kami sangat yakin dia lakukan perintangan, sehingga kami tetapkan tersangka," lanjutnya.
Lebih lanjut, kepada tersangka T pun tidak dilakukan penahanan karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun alias sembilan bulan penjara.
“Tidak, namun untuk jabatannya secara Kanit Resmobs udah diturunkan menjadi Bhabinkamtibmas,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Ini dasar polisi tetapkan tersangka oknum perwira dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News