Bela Yosep Hidayah, Silvia Soembarto Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang

Senin, 09 September 2024 – 21:05 WIB
Bela Yosep Hidayah, Silvia Soembarto Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Soembarto saat menyerahkan memori kasasi ke PN Subang. Foto: Source for JPNN.

Yosep terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama pada dua korban yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang tak lain adalah istri dan anaknya.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Dengan fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara.

Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucapnya.  (mcr27/jpnn)

Terpidana kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang dengan nama Yosep Hidayah, hari ini menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Subang.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News