Pasutri di Bandung Tega Aniaya Anak Angkatnya hingga Tewas
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) nekat menganiaya balita berusia 14 bulan hingga tewas di Kota Bandung pada Rabu (4/9/).
Korban ditemukan tak bernyawa di dalam ember cat di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, petugas mendapatkan informasi ini dari Polsek Cileunyi tentang temuan balita meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu lalu.
Diduga korban mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal karena ditemukan sejumlah luka lebam.
“Anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Inafis mendatangi TKP dilakukan olah TKP, ditemukan mayar di dalam ember cat,” kata Budi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Senin (9/9/2024).
Setelah ditemukan, polisi kemudian membawa jasad bayi itu ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Hasilnya, terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi, dan kepala.
Setelah itu, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan seluruh keterangan dan memeriksa saksi.
Terungkap, pelakunya adalah sepasang suami istri yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka yaitu TM dan RM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) nekat menganiaya balita berusia 14 bulan hingga tewas di Kota Bandung pada Rabu (4/9/2024).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News