Pasutri di Bandung Tega Aniaya Anak Angkatnya hingga Tewas
“Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat,” ucapnya.
Petugas masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk, apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.
"Korban dititipkan sejak usia empat bulan," ungkapnya.
Pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) nekat menganiaya balita berusia 14 bulan hingga tewas di Kota Bandung pada Rabu (4/9/2024).
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News