Sontoloyo, Tersangka Kasus Pemerasan Menjabat Posisi Strategis di BPK Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat mengonfirmasi bahwa AMR yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai tersangka pemerasan merupakan ketua tim pemeriksa atau auditor.
Pegawai AMR dinaikan statusnya sebagai tersangka seusai diamankan bersama pegawai lainnya yakni F di Bekasi.
Pelaku diduga melakukan pemerasan kepada pihak rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
“Pada intinya AMR itu memang benar sebagai ketua tim. Kemudian apakah ada temuan berikutnya memang akan kami proses lebih lanjut nanti,” kata Kepala BPK RI Kanwil Jabar Agus Khotib di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Kamis (31/3).
Agus menambahkan, dalam penanganan perkara ini pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada.
Ia sepakat untuk memproses secara hukum apabila ditemukan pegawainya melakukan pelanggaran, termasuk pemerasan.
“Kami dukung dan ikuti prosedur hukum. Kami juga mengikuti proses (hukum) yang ada. Pada prinsipnya, kami sepakati kalau ada tim kami yang menyimpang silakan diproses saja,” ucap Agus.
Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengaku akan melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Salah seorang auditor BPK Jabar berinisial AMR merupakan ketua tim pemeriksa atau auditor. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News