Belum Sepekan Jabat Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Pimpin Pasukan Gerebek Gudang Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 – 09:00 WIB
Belum Sepekan Jabat Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Pimpin Pasukan Gerebek Gudang Obat Terlarang - JPNN.com Jabar
Kapolres Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat menggerebek sebuah rumah di Komplek Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung karena dijadikan sebagai tempat transit obat-obatan keras terlarang, Jumat (17/1/2025) malam. Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Sebuah rumah di Komplek Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung pada Jumat (17/1/2025) malam.

Hasil penggerebekan, polisi menemukan ribuan obat keras terlarang jenis hexamer dan beberapa jenis obat lainnya.

“Ada jenis yang lain juga, belum kami hitung. Jumlahnya banyak, dan ada sekian dus, satu dus mungkin 6.500 butir obat, ada juga satu dus mungkin puluhan ribu. Nanti kami akan lakukan TOR, jadi kami cek berapa jumlah pastinya,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono ditemui di lokasi penggerebekan.

Polisi juga turut mengamankan dua orang yang menghuni rumah tersebut, yakni berinisial Z dan K.

Kata Aldi, polisi bakal mendalami peran dari dua orang tersebut, namun berdasarkan keterangan salah satu pelaku, otak dari produksi obat-obatan terlarang itu berinisial A.

“Untuk sementara kami mengamankan dua orang, kami akan dalami perannya apa. Tapi diduga pelaku utama atau otaknya itu inisial A. Ini kebetulan tidak di sini, ini sedang kami kejar dan buru," terang dia.

Aldi memastikan, jika rumah yang disewa oleh para pelaku bukan rumah untuk produksi, melainkan rumah yang digunakan untuk transit obat-obatan tersebut.

Dari keterangan pemilik rumah, para pelaku menyewa rumah tersebut sejak bulan November 2024.

Sebuah rumah di Komplek Griya Bandung Asri (GBA), Bojongsoang, Kabupaten Bandung digerebek karena dijadikan tempat transit obat-obatan keras terlarang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News