Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Polisi Jerat Armor Toreador Gustifante dengan Pasal Berlapis
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama tim Resmob Polres Bogor langsung bergerak cepat.
Mereka mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti. Korban juga dibawa ke RSUD Cibinong untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui dari hasil keterangan para saksi bahwa pelaku telah meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB dan diduga hendak melarikan diri ke Jakarta.
Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil menemukan lokasi pelaku di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan," ujarnya.
Pada pukul 23.50 WIB, tim Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku di Hotel Monopoli, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bogor menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT ancaman 10 tahun penjara, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 80 UU perlindungan anak ancaman 4 tahun 8 bulan," tutupnya. (mar7/jpnn)
Armor Toreador Gustifante dijerat pasal berlapis atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News