PN Bogor: Alung Divonis 14 Tahun Bui

Selasa, 06 Agustus 2024 – 21:21 WIB
PN Bogor: Alung Divonis 14 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Sidang terdakwa kasus pembunuhan wanita RA alias Alung di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Shabrina Zakaria

Alung membunuh kekasihnya, Fitria, di kamar tersebut, kemudian membawa jasad korban ke sebuah ruko, Jalan Dokter Sumeru, Kelurahan Menteng, lalu meninggalkan korban di sana. (antara/jpnn)

PN Bogor memvonis 14 tahun penjara terhadap Alung karena terbukti bersalah membunuh kekasihnya, Fitria Wulandari, pada bulan Desember 2023.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News