Empat Pencuri Motor Dirungkus Polisi, Barang Buktinya Wow Banget
Selasa, 29 Maret 2022 – 18:10 WIB
“Pelaku menjual motor tersebut dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta tergantung jenisnya,” beber Yogen.
Dengan demikian, empat pencuri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (mcr19/jpnn)
Polres Metro Depok meringkus empat pencuri sepeda motor, yang kerap kali beraksi di wilayah Depok, Bogor hingga Jakarta.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News