Tak Terima Ada Pemakaman Umum di Samping Rumah, Warga Pandak Village Laporkan Developer Perumahan

Rabu, 31 Juli 2024 – 07:00 WIB
Tak Terima Ada Pemakaman Umum di Samping Rumah, Warga Pandak Village Laporkan Developer Perumahan - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, saat menunjukkan berkas laporan warga perumahan Pandak Village. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

Dari dasar para konsumen geram dan kecewa serta sikap acuh developer perumahan, hal itu membuat para konsumen menempuh jalur hukum dengan menggandeng Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Kuasa hukum konsumen Adv. Rd. Anggi Triana Ismail membenarkan terkait adanya permohonan bantuan hukum tersebut.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan (somasi) ke developer perumahan sebanyak 3 kali, tetapi perusahaan tersebut tak menanggapi seolah merasa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan atas adanya pemakaman yang percis bercokol di samping perumahan," katanya.

Karena dirasa tidak ada solusi dari pihak developer perumahan, pihaknya pun langsung mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum "Onrechtmatige Daad" sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata ke Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong.

Adapun gugatan tersebut menyoal perbuatan developer perumahan selaku tergugat yang diduga telah lalai dan bahkan sengaja dengan mendiamkan keberadaan makam percis di dampingi perumahan tanpa memberitahu kepada konsumen pada saat menawarkan produknya tersebut.

"Diduga perusahaan developer telah melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.

Tidak hanya itu berdasarkan keterangan kliennya pihaknya menduga ada dugaan praktik penipuan yang diduga disengaja oleh developer terkait keberadaan makam yang sudah ada sebelum adanya akad pembelian dilakukan namun tidak pernah diberitahukan oleh perusahaan kepada para konsumen.

"Dari dasar itu kami akan melaporkan pihak perusahaan ke Kepolisian Resor Bogor atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutupnya. (mar7/jpnn)

Tak terima ada pemakaman umum yang berada tepat di samping perumahan, warga Pandak Village menggugat developer perumahan atas kasus penipuan

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News