Penertiban Tahap Dua Bangunan Liar di Puncak Bogor Bertambah, Agustus Nanti Siap Dieksekusi
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyatakan target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak jumlahnya bertambah.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkapkan dari 194 bangunan yang tercatat tak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) ada penambahan sebanyak dua bangunan.
"Informasinya ada penambahan dua bangunan dari pemilik yang sama, tetapi tata letak objeknya berbeda," ujarnya.
Saat ini, Satpol PP masih menunggu laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang sedang berproses sebelum melakukan eksekusi penggusuran.
"Saat ini sudah diberikan surat teguran kedua, dijadwalkan minggu depan surat teguran ketiga dan dilimpahkan ke Satpol PP," ungkap Anwar.
Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024 atau sebelum Pilkada 2024.
Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Satpol PP Kabupaten Bogor menyatakan target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak jumlahnya bertambah dari 194 menjadi 196
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News