Geram dengan Kisruh Lahan Cijeruk, Sembilan Bintang Somasi BPN dan DPUPR Kabupaten Bogor

Selasa, 30 Juli 2024 – 14:35 WIB
Geram dengan Kisruh Lahan Cijeruk, Sembilan Bintang Somasi BPN dan DPUPR Kabupaten Bogor - JPNN.com Jabar
Kuasa Hukum Penggarap Lahan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kisruh kasus sengketa lahan di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.

Setelah adanya gugatan yang diajukan oleh penggarap melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang pada awal tahun 2024 sampai dengan saat ini, kini penggarap melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi ke BPN Kabupaten Bogor dan Kepala DPUPR Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Kantor Hukum Sembilan Bintang tengah menjalankan proses upaya hukum, baik di Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jawa Barat.

Adapun gugatan yang telah terdaftar sebagaimana Nomor : 35 / G / TF / 2024 / PTUN Bdg tertanggal 13 Maret 2024 dimaksud menyoal tindakan faktual Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang tidak menjalankan perintah hukum, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Sementara PN Cibinong para penggarap melalui kuasa hukumnya tengah menggugat pihak perusahaan atas perbuatan melawan hukum "Onrechtmatige Daad" sebagaimana Nomor Gugatan : 40, 95, 98, 105 / Pdt . G /2024 / PN Cbi.

Atas hal itu, Kuasa Hukum Penggarap Lahan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail menegaskan bahwa sepanjang upaya hukum litigasi ini berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum (inkracht Van gewijsde), maka pihak manapun tidak boleh mengeluarkan produk hukum apapun.

Namun faktanya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor justru mengeluarkan produk hukum berupa Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Persetujuan Persesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha salah satu perusahaan.

Disisi lain pun Dinas PUPR melalui kepala dinasnya, telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Nomor : 600.3.2.4.2/17/Kpts/SP-DUPR/2024 tertanggal 11 Juli 2024.

Kuasa hukum penggarap dari Kantor Hukum Sembilan Bintang somasi BPN dan DPUPR Kabupaten Bogor atas kasus sengketa lahan di Kecamatan Cijeruk
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News