Kejati Jabar Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan Duo Muller

Jumat, 26 Juli 2024 – 13:05 WIB
Kejati Jabar Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan Duo Muller - JPNN.com Jabar
Duo Muller, tersangka kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kasus sengketa lahan Dago Elos dengan dua tersangka Heri Hemawan Muller dan Dodi Rustandi Muller siap disidangkan.

Keduanya akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (30/7/2024).

Adapun perkara Muller bersaudara sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg.

Para tersangka akan diadili dengan dugaan pidana pemalsuan surat lahan di kawasan Dago Elos.

“Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkaranya pada hari Rabu (23/7/2024),” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (26/7/2024).

Cahya mengatakan, Kejati Jabar telah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili perkara tersebut.

Ia juga memberi imbauan kepada warga Dago Elos yang sedang bersengkata dengan Muller bersaudara untuk tertib saat hadir di persidangan.

“Sementara ini kan berproses. Jadi kami berharap, warga yang akan ke persidangan supaya menjaga ketertibannya. Supaya fakta persidangan itu bisa kami dengan seksama, kalau ribut kan kami tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,” jelasnya.

Muller bersaudara, tersangka kasus pemalsuan surat lahan di kawasan Dago Elos, akan segera diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News