Kasus Sengketa Tanah Dago Elas, Muller Bersaudara Segera Diadili!
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Berkas perkara tersangka Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) atau Muller bersaudara dalam kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/7).
Kata Jules, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (19/7).
Jules menuturkan, tersangka HHM dan DRM telah ditangkap pada hari Kamis (18/7) atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus tersebut.
"Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," jelasnya.
Kedua tersangka beserta alat bukti tersebut rencananya akan diserahkan pada Senin (22/7). Jules juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Direncanakan kami akan menyerahkan dua orang tersangka tersebut paling lambat hari Senin besok. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dua tersangka. Mohon doanya agar penyerahan tersangka ini dapat berjalan lancar dan kami mohon kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini," tuturnya.
Dua orang tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditangkap Polda Jabar. Berkas perkara sudah lengkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News