Polisi Serahkan Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos ke Kejati Jabar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kasus sengketa lahan Dago Elos akan memasuki babak baru. Pasalnya, polisi telah menyerahkan dua orang tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Artinya, kasus ini pun akan segera memasuki persidangan. Adapun kedua tersangka itu adalah Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM).
"Pagi hari ini penyidik dari Polda Jawa Barat Ditreskrimum akan menyerahkan dua orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast ditemui di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/7/2024).
Jules menerangkan, HHM dan DRM diserahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik warga di kawasan Dago Elos.
"Dalam sangkaan yang kami kenalan diduga melanggar Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 266 artinya yang bersangkutan diduga terkait pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta autentik," jelasnya.
Perwira Menengah Polri itu menambahkan, bila berkas perkara Muller bersaudara sudah lengkap, untuk kemudian bisa diproses lebih lanjut untuk diadili.
"Hasil penyidik untuk dua tersangka tersebut yaitu HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar, yaitu pada tanggal 17 Juli 2024," terangnya.
Sebelumnya, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat Jawa Barat menyerahkan dua orang tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News