Putusan Praperadilan Pegi, Deolipa Yumara: Polda Jabar Harus Minta Maaf
jabar.jpnn.com, DEPOK - Praktisi Hukum, Deplipa Yumara turut berkomentar terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Deolipa mengatakan bahwa berdasarkan putusan praperadilan Pegi Setiawan sudah dibebaskan secara hukum.
“Pegi sudah bebas secara hukum, dia bebas berdasarkan putusan praperadilan. Jadi, dia bebas dari penahanan, bebas dari penangkapan dan bebas dari berbagai sangkaan,” ucapnya, Rabu (10/7).
Dirinya menuturkan, terkait pembersihan nama baik, rehabilitasi harkat dan martabat itu sudah tercantum dalam putusan.
Namun, dirinya juga menyarankan agar Polda Jawa Barat bisa meminta maaf secara langsung.
“Ini Polda Jabar kalau mereka gantle mereka juga harus mengajukan penyampaian, bahwasanya dengan ini memulihkan harkat dan martabat dan rehabilitasi nama baik si Pegi ini. Sehingga kemudian si Pegi ini pulih nama baiknya, dan itu harus disebar luaskan juga oleh Polda Jabar kalau mereka gantle,” tuturnya.
“Yang kedua, kalau mereka lebih gantle lagi mereka harus meminta maaf kepada Pegi terhadap proses penangkapan, penahanan, pentersangkaan yang tidak prosedural,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, dia menilai jika penyidik bekerja dengan tergesa-gesa.
Deolipa Yumara sebut Polda Jabar terlalu tergesa-gesa dalam mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News