Polda Jabar Ungkap Kasus Penipuan Online, Total Kerugian Korban Hingga Ratusan Juta
Jules mengungkapkan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal tahun 2024. Bahkan, mereka berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.
"Jumlah keuntungan yang didapatkan tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban sebanyak 20 orang. Dengan rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.
"Ancamannya penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Ditreskrimus Polda Jabar mengungkap kasus sindikat penipuan online melalui media sosial (medsos) Facebook dengan meraih keuntungan ratusan juta.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News