Polda Jabar Ungkap Kasus Penipuan Online, Total Kerugian Korban Hingga Ratusan Juta
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus penipuan online di wilayah hukumnya.
Sindikat penipuan ini, menipu para korbannya melalui media sosial dengan kerugian para korban hingga ratusan juta rupiah.
Aksi tersebut dilakukan oleh tiga tersangka yang di antaranya merupakan residivis.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tiga tersangka berinisial AMAS, CTI, dan FD yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor di Facebook. Namun, motor yang dijual adalah merupakan milik orang lain.
"Dengan modus mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik," kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (18/7).
Jules mengatakan, tersangka AMAS kemudian mengarahkan calon pembeli kepada penjual motor tersebut.
Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya.
"Pembayaran langsung dari pembeli kepada tersangka via transfer bank. Apabila korban selesai melakukan pengecekan motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar langsung oleh tersangka dengan alasan pembayaran dilakukan secara kredit oleh pembeli. Namun sisa uang pun tidak dibayarkan oleh tersangka kepada penjual motor tersebut," terangnya.
Ditreskrimus Polda Jabar mengungkap kasus sindikat penipuan online melalui media sosial (medsos) Facebook dengan meraih keuntungan ratusan juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News