LPSK Rekomendasikan Terdakwa Pembunuhan Subang Ramdanu Dapat Keringanan Hukuman
“LPSK juga berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kedudukan MR sebagai JC dalam perkara ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi kesaksian dan kesediaan yang telah diberikannya dalam pengungkapan tindak pidana tersebut,” ungkap Mahyudin.
Dalam sidang tuntutan MR, JPU menyatakan bahwa perbuatan MR terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP) dan menuntut MR hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Selanjutnya, Majelis Hakim dalam sidang perkara Pidana Nomor 79/Pid.B/2024/PN.Sng memberikan kesempatan bagi Terdakwa MR dan tim penasihat hukum untuk mengajukan pledoi pada Rabu (17/7/2024)
MR merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021 di Kabupaten Subang, Jawa Barat. M Ramdanu diketahui terlibat dalam pembunuhan bersama Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Abi dan Arighi Reksa Pratama. (mcr27/jpnn)
LPSK merekomendasikan keringanan hukuman bagi M Ramdanu, terdakwa JC pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News