Pegi Setiawan Ajukan Gugatan Materiel ke Polda Jabar

Selasa, 09 Juli 2024 – 14:30 WIB
Pegi Setiawan Ajukan Gugatan Materiel ke Polda Jabar - JPNN.com Jabar
Pegi Setiawan saat bebas dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pegi Setiawan baru saja menghirup udara bebas setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jabar membebaskannya pada Senin (8/7) malam.

Sebelumnya, Pegi berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. Pegi pun sempat ditahan di rutan Mapolda Jabar.

Dia dibebaskan setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Meski sudah bebas, Pegi Setiawan dikabarkan akan kembali mengajukan gugatan ke Polda Jabar. Gugatan ini berkaitan dengan materiel atau ganti rugi polisi terhadap Pegi Setiawan selama menjadi tahanan Rutan Polda Jabar.

“Di amar putusan praperadilan itu ada rehabilitasi, berarti penyidik berkewajiban semula mengumumkan Pegi Setiawan tersangka, rehabilitassi itu Polda Jabar harus mengumumkan lagi bahwa Pegi Setoawan ini tidak lagi sebagai tersangka, karena banyak sekali kalimat-kalimat dari Kadiv Humas, ini harus diumumkan Pegi Setiawan bukanlah pelakunya dan bukan tersangka lagi,” kata Toni, Selasa (9/7/2024).

Toni menuturkan, ganti rugi yang digugat Pegi Setiawan ini berkaitan dengan penghasilan Pegi yang hilang selama ditahan di rutan. Apalagi, Pegi diketahui tulang punggung keluarga.

“Mengenai ganti kerugian ini karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah,” ujarnya.

Nominal materil yang diajukan Pegi Setiawan mencapai Rp180 juta jika dikalkulasikan penghasilan Pegi sebagai kuli bangunan sebesar Rp5 juta per bulan, dan juga biaya sewa dua unit sepeda motor yang disita polisi sejak tahun 2016.

Pegi Setiawan akan mengajukan gugatan materi atau biaya ganti rugi selama dirinya mendekam di penjara.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News