Tangis Ibu Pegi Setiawan Pecah Saat Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Senin, 08 Juli 2024 – 11:36 WIB
Tangis Ibu Pegi Setiawan Pecah Saat Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan - JPNN.com Jabar
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, menangis seusai mendengar putusan praperadilan anaknya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

"Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," tuturnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Kartini, Asep Muhidin menuturkan jika pihak keluarga siang ini akan langsung menjemput Pegi Setiawan di Rutan Polda. 

Pegi Setiawan harus langsung dibebaskan setelah hakim memutus kabul praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum. 

"Sesuai dengan hasil rempukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput Pegi ke Polda Jabar. Hari ini juga karena sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan sudah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman," ujar Asep. 

"Secara hukum ketika sudah ditetapkan, diputuskan, serta dibacakan di pengadilan maka putusan tersebut sudah berlaku sejak dibacakan," lanjutnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar. 

Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan. 

Ibunda Pegi Setiawan mengaku senang setelah gugatan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News