Tangis Ibu Pegi Setiawan Pecah Saat Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
Suasana haru pun menyelimuti ruangan sidang saat ibunda Pegi Setiawan, Kartini, tak kuasa menahan tangis seusai mendengar putusan hakim.
Sang putra Pegi bisa segera bebas dan lepas dari segala macam tuduhan yang dilayangkan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Dalam sidang praperadilan, hakim berpendapat bila ada kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan.
Polisi pun harus membebaskan Pegi yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
Kartini mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi maka terbukti jika anaknya itu tidak bersalah.
"Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah," kata Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Ia pun mengaku bersyukur karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan salah satu anaknya itu.
Ibunda Pegi Setiawan mengaku senang setelah gugatan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News