Kalah Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 – 11:15 WIB
Kalah Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan - JPNN.com Jabar
Tim hukum Polda Jabar saat mendengarkan putusan hakim praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memastikan akan mematuhi hukum atau keputusan pengadilan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Polda Jabar pun akan membebaskan Pegi Setiawan yang ditahan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam. 

Pembebasan ini setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. 

Ditemui seusai sidang putusan, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan, pihaknya akan mematuhi putusan hakim praperadilan. 

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). 

Dengan putusan ini, artinya Polda Jabar harus membebaskan dan membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan. 

Ihwal, penetapan tersangka Pegi yang lain, Nurhadi menyebut jika pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik. 

Segala hal mengenai penetapan tersangka baru akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. 

Polda Jabar harus membebaskan Pegi Setiawan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News