Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan dan Polda Jabar Serahkan Kesimpulan ke Hakim Eman
"Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan," kata Eman.
Kuasa hukum Pegi, selaku pemohon yang diwakili oleh Insank Nasruddin mengatakan bahwa hakim Eman Sulaeman telah memimpin sidang dengan objektif.
"Kami selaku pemohon menilai sidang ini yang mulia memimpin sidang ini dengan arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan," ujar Insank.
Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes pol Nurhadi Handayani menyebut bahwa sidang berjalan dengan baik.
"Kami merasakan sidang sangat bagus, yang mulia memberikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon, semoga yang mulia dapat memutuskan seadil-adilnya," ujar Nurhadi.
"Terima kasih atas kepercayaan kedua belah pihak, kepercayaan yang sodara berikan tidak saya hianati, dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," ujar Majelis Hakim Eman Sulaeman. (mcr27/jpnn)
Kubu pemohon dan termohon gugatan praperadilan Pegi Setiawan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News