Sidang Praperadilan, Polda Jabar Ungkap Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Selasa, 02 Juli 2024 – 17:15 WIB
Sidang Praperadilan, Polda Jabar Ungkap Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan - JPNN.com Jabar
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Ia menambahkan, soal alat bukti surat yang dipakai Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinilai tidak sesuai. Dia turut mempertanyakan hal itu kepada penyidik. 

"Bukti surat ironis sekali, tidak ada yang berkaitan sama Pegi Setiawan. Contoh, bukti surat visum atas kematian Vina dan Eki. Kemudian bukti surat yang lainnya juga engga ada yang betul-betul berkaitan dengan sama hubungannya dengan Pegi Setiawan, bagaimana ini ?," terangnya. 

Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa dijelaskan dalam persidangan.

Bahkan, ahli tersebut harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan bisa melihat bagaimana faktanya.

Jangan sampai, saksi nantinya baru akan dihadirkan dalam sidang pokok perkara. 

Insank juga berharap, saksi ahli Polda Jabar bisa didatangkan pada sidang praperadilan ini. 

"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," tandasnya. (mcr27/jpnn) 

Polda Jabar ungkap tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News