Dua Anaknya Jadi Korban Pencabulan Kakek dan Omnya, Ibu II Minta Pelaku Dikebiri

Senin, 01 Juli 2024 – 13:00 WIB
Dua Anaknya Jadi Korban Pencabulan Kakek dan Omnya, Ibu II Minta Pelaku Dikebiri - JPNN.com Jabar
Ilustrasi - Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ibu korban pencabulan anak yang dilakukan kakek dan omnya meminta pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Diketahui, korban berinisial TR (7 tahun) perempuan, dan AB (9 tahun) laki-laki yang merupakan kakak beradik.

Sedangkan om pelaku berinisial FR (32 tahun) dan kakeknya IRN (58 tahun).

Ibu korban, II (36 tahun) mengatakan bahwa kedua pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah diperbuatnya.

“Kalau bisa hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah kebiri,” ucapnya.

Dirinya menuturkan hal itu dimintanya agar setelah bebas pelaku tidak akan mengulangi perbuatan bejatnya lagi.

“Agar kalau nanti bebas dari penjara tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan, bahwa kedua pelaku disangkakan Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ibu korban pencabulan meminta kedua pelaku, yakni kakek dan om korban dihukum seberat-beratnya dan dikebiri
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News