Fakta-fakta Penyelundupan Sabu-Sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan lima orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada pun ke lima tersangka ini berinisial HM (41), HH (39), AH (38), MH (20) dan SA (43).
Mereka dikenai Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata Listyo.
Jenderal Listyo dalam pengungkapannya mengimbau kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada para tersangka agar memberikan efek jera.
“Kami mengimbau kepada mitra kami di kejaksaan, pengadilan negeri memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku ini. Kami memiliki tugas untuk menjaga agar generasi muda kita terjaga dari ancaman narkoba,” ujar Listyo.
3. Pengungkapan terbesar di awal tahun 2022
Jenderal Listyo menyatakan, pengungkapan sabu seberat 1,2 ton yang dikendalikan jaringan internasional Timur Tengah ini menjadi yang terbesar di awal tahun 2022.
“Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan sampai periode Januari – Maret ini kami sudah mengungkap kasus sabu-sabu (seberat) 2,73 ton. Ini dari berbagai keberhasilan rekan-rekan yang kami gabung. Ganja (seberat) 7,24 ton dan ekstasi 230.789 butir,” jelasnya.
Berikut fakta-fakta penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton di Pantai Madasari, Pangandaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News