Fakta-fakta Penyelundupan Sabu-Sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran

Sabtu, 26 Maret 2022 – 10:30 WIB
Fakta-fakta Penyelundupan Sabu-Sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran - JPNN.com Jabar
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton dalam konfrensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional Timur Tengah - Indonesia di Wilayah Hukum Polda Jabar, di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,196 ton di perairan Madasari, Desa Masawah, Kabupaten Pangandaran, pada 16 Maret lalu.

Penyelundupan sabu-sabu ini dilakukan oleh jaringan narkotika internasional, yakni Timur Tengah dan akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Berikut 5 Fakta Penyelundupan Sabu-sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran :

1.     Pengungkapan berawal dari penangkapan SA

Pengagalan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,196 ton berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan Ditresnarkoa Polda Jabar bersama Bareskrim.

Dilakukan pengungkapan pada 25 Februari dengan penangkapan tersangka berinisial SA alias E di Kampung Ciliung, Kabupaten Bogor. Pada saat itu ditemukan barang bukti 6 gram sabu-sabu.

“Dilakukan pendalaman, hingga mendapat informasi akan terjadi pengiriman sabu-sabu dan titiknya masih dicari pada saat itu, dan mengarah pada dua nama yang kemudian diikuti. Ada informasi akan terjadi transaksi sabu-sabu ship to ship di wilayah pelabuhan selatan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers di Pusdik Intel Polri. Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3).

2.     Para tersangka terancam hukuman mati

Berikut fakta-fakta penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton di Pantai Madasari, Pangandaran.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News