Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Ciamis, Omset Hingga Ratusan Miliar Rupiah!
Kamis, 27 Juni 2024 – 16:00 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Deni Okvianto dan Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam pengungkapan kasus judi online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Adapun situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar bersama Polres Ciamis mengungkap kasus judi online dengan nominal mencapai Rp365 miliar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News