Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Ciamis, Omset Hingga Ratusan Miliar Rupiah!
![Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Ciamis, Omset Hingga Ratusan Miliar Rupiah! - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/06/27/kabid-humas-polda-jabar-kombes-pol-jules-abraham-abast-didam-i3lm.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus judi online (judol) di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
Pengungkapan kasus judol ini berawal dari kecurigaan patroli cyber yang menemukan adanya salah satu bank yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judol.
Uang judol yang ditransfer pemain itu dikirim ke nomor rekening yang disebar di lima bank secara terpisah.
Setelah ditelusuri, pemilik nomor rekening itu atas nama Yanuardi Ramdan yang diperintahkan oleh seseorang berinisial TSA.
"Petugas dari Polres Ciamis melakukan patroli cyber dan menemukan ada salah satu bank yang digunakan untuk menerima transfer dalam permainan judi online tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/6).
"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," lanjutnya.
Baca Juga:
Setelah berhasil menangkap TCA, petugas melakukan pengecekan terhadap rekening pelaku dan didapati adanya dana deposit sebanyak Rp 365 miliar. Uang tersebut terindikasi hasil dari judi online.
Menurutnya, pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.
Polda Jabar bersama Polres Ciamis mengungkap kasus judi online dengan nominal mencapai Rp365 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News