Polisi Tetapkan IN dan FMS Sebagai Tersangka dalam Kasus Pencabulan Keponakan dan Cucunya Sendiri
![Polisi Tetapkan IN dan FMS Sebagai Tersangka dalam Kasus Pencabulan Keponakan dan Cucunya Sendiri - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok telah menetapkan kakek dan om yang tega melakukan pencabulan terhadap kakak beradik di Depok sebagai tersangka.
Diketahui, kakek korban bernama Irianta Nimun (58 tahun), dan om korban Fajar Muhamad Sadam (32 tahun) telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah proses penyidikan.
“IRN sudah (ditetapkan tersangka), kalau pamannya sudah sebelumnya,” ucapnya, Rabu (26/6).
Dirinya menuturkan, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Pancoran Mas.
“Keduanya sudah ditahan di Rutan Pancoran Mas, karena di sana khusus tahanan PPA," ujarnya.
Dia menyebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016.
“Dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," tuturnya.
Kakek dan om pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polsek Pancoran Mas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News