Hari Ini, Polda Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Rencananya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar hari ini, Kamis (20/6).
"Baru tahap 1. Besok (hari ini) pengiriman berkas," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan dikonfirmasi, Rabu (19/6).
Surawan menerangkan, nantinya berkas perkara tahap satu yang diserahkan penyidik itu akan dilakukan pendalaman oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun jika berkas yang diterima JPU masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Namun, apabila pemeriksaan berkas telah lengkap, JPU akan memberikan kode perkara P21. Artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.
"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli," ujar Jules, Selasa (11/6/1024).
Berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong segera dilimpahkan penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News