Walah! Ada Upaya Damai Dalam Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Abah Oyan
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor tengah fokus mengawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan Abah Oyan terhadap 11 anak perempuan di bawah umur di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanahsareal.
Pasalnya, dari pihak pelaku yang dibantu oknum pemerintah wilayah dan para tokoh sempat terus berupaya untuk menjadikan kasus ini selesai secara damai tanpa ada proses hukum.
"Dari pihak keluarga pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi keluarga para korban, untuk meminta agar kasus ini selesai secara damai," kata Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah, pada Jumat (7/6).
Selain itu, pihak keluarga pelaku juga sempat mengimingi sejumlah uang untuk keluarga korban, agar mau menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Abah Oyan ini secara damai.
"Laporan yang kami terima, pihak keluarga pelaku sempat menawarkan uang damai Rp50 sampai Rp60 juta untuk keluarga para korban. Jadi setiap anak itu dapat uang segitu. Itu informasi yang kami dapat, soal kebenarannya masih kami dalami," ujarnya.
Kepala UPTD PPA Kota Bogor, Dina Noviana menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, segala bentuk upaya damai dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak diperbolehkan.
Baca Juga:
"Di Pasal 23 itu jelas, 'Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,"
"Artinya, kalau kasus kekerasan seksual di mana pelakunya adalah orang dewasa, tentu kasus ini tidak bisa didamaikan. Artinya, hukum harus terus berproses karena ini adalah amanah undang-undang," jelasnya. (mar7/jpnn)
Pihak keluarga berusaha menjadikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Abah Oyan terhadap 11 anak perempuan di bawah umur berakhir damai
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News