Berstatus Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Belum Ditahan
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Teranyar, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif alias AL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski telah berstatus tersangka, Arsan hingga kini masih menjalani aktivitasnya di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, saat ini tim dari penyidik baru akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Arsan Latif.
Namun, bukan tidak mungkin Kejati Jabar akan segera melakukan penahanan terhadap Arsan.
“Belum (ditahan) kan baru penetapan tersangka,” kata Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Rabu (5/6).
Begitu juga, dengan pencekalan kepada Arsan, Kejati Jabar masih belum mengeluarkan surat perintah tersebut.
“Belum tahu, karena itu teman-teman penyidik, kan prosesnya baru penetapan tersangka,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai nominal duit haram yang diterima Arsan dari korupsi tersebut, Sricahyawijaya tidak memerincikan hal tersebut.
Kejati Jabar belum menahan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News