Berstatus Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Belum Ditahan

Rabu, 05 Juni 2024 – 17:05 WIB
Berstatus Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Belum Ditahan - JPNN.com Jabar
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui seusai pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung (20/9/2023). Foto: ANTARA/Rubby Jovan.

Menurutnya, hal itu masih didalami oleh penyidik dari Kejati Jabar.

“Itu belum ada, itu masih penyidikan. Kami kan baru penetapan tersangka. Diduga ada dana mengalir kepada yang bersangkutan. Itu saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk menggantikan keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah oleh tersangka Irfan Nur Alam (INA) melalui tersangka AL.

Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)

Kejati Jabar belum menahan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News