Seusai Ditetapkan Tersangka, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Masih Berdinas

Rabu, 05 Juni 2024 – 15:45 WIB
Seusai Ditetapkan Tersangka, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Masih Berdinas - JPNN.com Jabar
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui seusai pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung (20/9/2023). Foto: ANTARA/Rubby Jovan.

Andi mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka tersebut. Namun, hingga saat ini roda pemerintahan Bandung Barat masih berjalan semestinya. 

"Kalau soal info (penetapan tersangka) itu, saya juga belum memonitor apakah Pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Tapi yang jelas sekarang masih menjalani agenda kegiatan," ujarnya. 

Sebelumnya, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya. 

Uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk menggantikan keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah oleh tersangka Irfan Nur Alam (INA) melalui tersangka AL. 

Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn) 

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif diketahui masih berkegiatan dinas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Cigasong oleh Kejati Jabar.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News