4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Seharga Rp2,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Cikarang

Kamis, 30 Mei 2024 – 16:00 WIB
4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Seharga Rp2,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Cikarang - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Cikarang pada kesempatan ini juga turut melakukan penindakan terhadap barang eks impor yang terdiri atas 206 jenis barang kosmetik, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi, hingga alat peraga seksual.

"Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impor dari hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama," katanya.

Dengan penindakan tersebut, bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandarisasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa. (antara/jpnn)

Bea Cukai Cikarang memusnahkan barang kena cukai yang menjadi barang milik negara berupa 4.417.864 batang rokok ilegal hasil penindakan seharga Rp2,1 miliar

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News