Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Tanjung Cemara, 2 Warga Pangandaran Lapor Polda Jabar
jabar.jpnn.com, PANGANDARAN - Dua orang warga asal Kabupaten Pangandaran bernama Iing Solihin dan Unih diduga menjadi korban mafia tanah.
Nama Iing dan Unih dicatut sebagai pemilik tanah dengan luas masing-masing 1 hekatare (ha) di Kawasan Wisata Tanjung Cemara, Desa Sukaresik, Kabupaten Pangandaran.
Keduanya pun telah membuat laporan polisi ke Polres Pangandaran atas dugaan tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUPH tentang pemalsuan surat, dengan terlapor Tjahja Santoso pada bulan Februari 2024.
Baca Juga:
Kuasa hukum Iing dan Unih, Rangga Fauzie Purnama menuturkan kejadian ini berawal dari tahun 2016 lalu. Pada saat itu, kliennya diminta sesorang berinsial E untuk pergi ke salah satu notaris.
Di sana, Iing dan Unih diminta menandatanganni sebuah dokumen yang keduanya tidak mengetahui isi dari dokumen tersebut.
"Klien kami dikasih uang (Rp. 2 juta) oleh mantan kepala desa, tapi tidak dibilang jual beli tanah dan diminta untuk menandatangani. Disangka mereka bantuan langsung tunai. Itu tahun 2016," ucap Rangga saat ditemui di Kota Bandung, Senin (27/5).
Baca Juga:
Berselang 8 tahun, pada Januari 2024, keduanya diberitahu oleh Kepala Desa Sukaresik memiliki sebidang tanah masing-masing 1 hektare (ha) di desanya, yang telah berganti kepemilikan atas nama Tjahja Santoso.
"Nama klien kami muncul sebagai pemilik tanah. Kemudian, berubah menjadi atas nama Tjahja. Padahal klien kami melaporkan tidak pernah punya tanah di Tanjung Cemara," ujar Rangga.
Dua orang warga asal Kabupaten Pangandaran bernama Iing Solihin dan Unih diduga menjadi korban mafia tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News