Buntut Kecelakaan Motor Dengan KRL, PT KAI Dorong Pemkot Depok Tutup Perlintasan Liar di Citayam
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KRL dengan sepeda motor di perlintasan liar Citayam membuat PT KAI meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar menutup perlintasan tersebut.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menuturkan bahwa kereta api telah memiliki jalur khusus dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ucapnya, Senin (27/5).
Dirinya menuturkan hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
“Banyak yang beranggapan, bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap perlintasan sebidang. Namun, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI,” terangnya.
Dia menyebut bahwa KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.
“Sesuai dnegan aturan, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya,” jelasnya.
"Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang,” lanjutnya.
Buntut kecelakaan lalu lintas antara motor dengan KRL, PT KAI mendorong Pemkot Depok menutup perlintasan liar di Citayam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News