Polresta Bogor Kota Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Margajaya
Selasa, 14 Mei 2024 – 09:00 WIB
“Karena dipindahkan ini bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran,” kata Bismo.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman enam tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Polresta Bogor Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram yang beraksi di sebuah gudang wilayah Kelurahan Margajaya, Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News