Polresta Bogor Kota Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Margajaya

Selasa, 14 Mei 2024 – 09:00 WIB
Polresta Bogor Kota Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Margajaya - JPNN.com Jabar
Potret gas lpg 3kg yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas lpg 12 kg. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

“Karena dipindahkan ini bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran,” kata Bismo.

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman enam tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar. (antara/jpnn)

Polresta Bogor Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram yang beraksi di sebuah gudang wilayah Kelurahan Margajaya, Kota Bogor.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News