Respons KPU Jabar Soal Meninggalnya Cawabup Ciamis
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada tanggal 27 November 2024 di Kabupaten Ciamis tetap berjalan sesuai jadwal.
Diketahui, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra meninggal dunia pagi ini, di Rumah Sakit Santo Borromeus, Kota Bandung, Senin (25/11/2024).
Yana D Putra merupakan pasangan dari Calon Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Baca Juga:
Keduanya maju bersama di Pilkada 2024 dengan dukungan semua partai di Kabupaten Ciamis. Alhasil, paslon ini pun akan melawan kotak kosong di Pilkada Ciamis.
"Pilkada tetap berjalan, tidak mengganggu tahapan tetapi kita punya kewajiban KPU melakukan pengumuman atas dasar paling lambat besok itu informasi surat pemberitahuan resmi dari tim pasangan calon," ucap Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Lebih lanjut, Ummi meminta KPU Kabupaten Ciamis turut bertindak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi hal ini.
"Nah kebetulan di Ciamis ini kan calon tunggal, hari ini sudah diingatkan kepada teman-teman KPU Ciamis untuk melakukan komunikasi kepada LO dari pasangan calon," tuturnya.
Soal surat suara di Pilkada Ciamis 2024, Ummi memastikan tidak akan ada perubahan dalam hal logistik.
KPU Jabar pastikan tak akan ada perubahan jadwal maupun logistik Pilkada di Ciamis, seusai meninggalnya Yana D Putra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News