Pelaku Mutilasi di Ciamis Diobeservasi Selama 14 Hari di RSJ Cisarua

Jumat, 10 Mei 2024 – 12:50 WIB
Pelaku Mutilasi di Ciamis Diobeservasi Selama 14 Hari di RSJ Cisarua - JPNN.com Jabar
Ilustrasi garis polisi. Ilustrasi Foto/dok:Rizki Ganda Marito/JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Tarsum, pelaku mutilasi istri di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis sudah tiba di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepastian Tarsum sudah tiba di RSJ Cisarua itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Humas, dan Pemasaran RSJ Cisarua, Rasidin. Menurutnya, pria berusia 41 tahun itu tiba pada Selasa (7/5) malam.

Rasidin mengatakan, pelaku dibawa ke RSJ Cisarua dengan diantar dan didampingi oleh personel dari Polres Ciamis, kemudian pihak rumah sakit langsung menangani Tarsum.

“Benar yang bersangkutan tiba di instalasi gawat darurat pada Selasa tanggal 7 Mei 2024, jam 9 malam kurang lebih, diantar dan didampingi oleh Polres Ciamis dan mendapatkan penanganan kedaruratan,”  kata Rasidin, Jumat (10/5).

Menurutnya, Tarsum sudah ditempatkan di salah satu ruang perawatan di RSJ Cisarua, pihak rumah sakit akan melakukan observasi untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut proses tersebut membutuhkan waktu selama 14 hari.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dirawat inap di ruangan untuk mendapatkan observasi dan pemeriksaan lainnya secara menyeluruh, menurut prosedur Visum et Repertum Psikiatrikum," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, dokter kejiwaan telah melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Hasilnya, pelaku bakal dirujuk ke RSJ Cisarua di Kabupaten Bandung Barat.

"Pemeriksaan kedua dari dokter kejiwaan di Ciamis hasilnya bahwa pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut untuk menentukan apakah akan dilanjutkan proses selanjutnya," kata Joko.

Pelaku mutilasi istri di Ciamis sudah tiba di RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, guna menjalani observasi selama 14 hari.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News