Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Berprofesi Tukang Jagal
jabar.jpnn.com, CIAMIS - Polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Tarsum (50), suami yang membunuh istrinya Yanti (44) dengan cara memutilasi di Kabupaten Ciamis.
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada Jumat (3/5).
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau untuk memutilasi korbannya menjadi beberapa potong bagian tubuh.
Setelah pelaku membunuh korban dengan benda tumpul, dengan sadis Tarsum kemudian memotong-motong tubuh Yanti.
Belakangan diketahui bila Tarsum memiliki keahlian sebagai tukang jagal karena pekerjaannya sebagai pedagang hewan kurban.
“Mungkin dia mantan bandar domba. Mungkin punya keahlian untuk apa namanya, bahasa Sunda menyisit. Kayaknya sudah biasa,” kata Joko, Selasa (7/5).
Adapun pisau yang dipakai pelaku adalah jenis pisau dapur.
“Pisau dapur,” ucapnya.
Fakta terbaru kasus mutilasi istri oleh suaminya di Ciamis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News