Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Suami Potong Tubuh Istri Jadi 4 Bagian
jabar.jpnn.com, CIAMIS - Polisi mengungkap fakta terbaru kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan seorang suami berinisial TR kepada istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada Jumat (3/4).
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, pelaku memotong jasad korban menjadi beberapa bagian.
“Dipotong empat bagian,” kata Joko saat dihubungi, Sabtu (4/5).
Setelah memotong tubuh korban, pelaku kemudian menyimpan beberapa bagian di sebuah wadah. Tidak dijelaskan secara rinci, anggota tubuh mana saja yang dipotong oleh pelaku.
“Daging di bagaian dada dipotong di taruh di baskom,” ucap dia.
Lebih lanjut, kata Joko, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut ihwal kronologis kejadian ini. Sebab penyelidikan masih terus dilakukan.
Baca Juga:
“Yang jelas pelaku sudah kami amankan. Saat ini belum bisa dimintai keterangan masih labil, untuk korban sendiri dilaksanakan autopsi di RS Banjar. Untuk motif belum bisa dipastikan," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dugaan sementara, berdasarkan hasil penyelidikan, korban tak dibunuh di rumahnya melainkan di jalan dekat rumahnya.
Polisi mengungkapkan fakta terbaru kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan seorang suami kepada istrinya di Ciamis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News