PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri Ungkap Kiriman Narkotika Masuk Indonesia

Kamis, 09 Mei 2024 – 14:21 WIB
PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri Ungkap Kiriman Narkotika Masuk Indonesia - JPNN.com Jabar
PosIND mendukung langkah Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kiriman narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk ke Indonesia. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - PosIND mendukung langkah Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kiriman narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk ke Indonesia. Kolaborasi tersebut berhasil mengungkap kurang lebih 20.000 pil ekstasi dari jaringan internasional.

Keberhasilan mengungkap jaringan internasional dilakukan Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (8/5). Turut hadir I Gusti Ketut Wijaya, VP Operation Control, mewakili Direktur Operasi dan Digital Service Pos Indonesia Hariadi.

Pada kesempatan tersebut, Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengapresiasi kerjasama PosIND dalam menjaga negara dari masuknya narkoba ke Indonesia.

“Kami PosIND mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran narkotika dan barang terlarang yang dikirim melalui Pos Indonesia,” kata Hariadi dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Kamis (9/5).

Menurutnya, Pos Indonesia akan terus berkolaborasi dengan Polri dan Bea Cukai dalam menjaga masuknya barang haram masuk ke Indonesia. Apalagi, narkoba adalah salah satu barang yang dilarang dalam layanan ekspedisi.

Sementara itu, joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman. Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation ini.

Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.

“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi.

PosIND mendukung langkah Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kiriman narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk ke Indonesia.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News